“AS sekarang dirawat inap di lantai 5, Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada,” ungkapnya.
“M H (Mira Hayati), pemilik kosmetik MH, dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” tambahnya.
Kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut setelah sebelumnya berhasil mengejutkan publik.
Sebelumnya, Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar menetapkan enam produk skincare yang terbukti mengandung bahan merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Keenam produk tersebut antara lain FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.
