MONOLOG.CO.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (16/5/25), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Penggeladahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WITA. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal pada April 2023, saat Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Tak lama setelah terbentuk, Lembaga tersebut mengajukan permohonan dana hibah.