Permohonan itu kemudian disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima hibah sebesar Rp 100 miliar. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON.
Setelaha dana dicairkan ke rekening Lembaga DBON, uang tersebut diduga dibagikan kepada delapan Lembaga atau badan olahraga lainnya. Kejati Kaltim menduga terjadi pelanggaran aturan dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini guna menjamin tegaknya hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
