AKP Ribut, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok. Harapannya para pelaku ini bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini antara lain, 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 5,64 gram dan satu kotak rokok.
“MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.