“Penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang baik antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda, sehingga proses penyelidikan dan pengamanan dapat berjalan lancar,” ujar Munir.
SE diketahui lahir di Samarinda dan berdomisili di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Saat ini ia dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, jo Pasal 187 KUHP, jo Pasal 187 bis KUHP, serta Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (5/9/2025), Polresta Samarinda telah menetapkan dua tersangka sebagai aktor intelektual kasus ini, yakni NS berusia 37 tahun dan AMJ berusia 43 tahun. Kini masih ada dua terduga lain yang dalam pengejaran.