JAKARTA, MONOLOG.CO.ID – Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus berlanjut.
Setelah rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini menyoroti kemungkinan dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan bahwa hasil patroli siber menunjukkan indikasi pelanggaran hukum lain oleh Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Freddy menambahkan bahwa temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat. Ia menekankan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.