“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
Langkah TNI yang menelusuri kemungkinan pidana ini tampaknya berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong jalur dialog.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, jalur pidana sebaiknya menjadi opsi terakhir bila dialog benar-benar menemui jalan buntu. Kritik yang disampaikan Ferry, jika bersifat konstruktif, tetap merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang melakukan unjuk rasa.
“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo dikutip dari Kompas.id, Minggu (7/9/2025).