Abdul Rakhman Bolong Ajak Pemuda Kaltim Lebih Melek Hak dan Peran Pembangunan

KUKAR, MONOLOG.CO.ID — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdul Rakhman Bolong, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Kepemudaan pada Sabtu, 15 November 2025 di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi legislasi DPRD Kaltim untuk memastikan produk hukum daerah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Hadir sebagai narasumber pendamping, Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus akademisi, Andi Ismail Lukman.

Di hadapan warga Badak Baru, Abdul Rakhman Bolong menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan merupakan regulasi strategis yang disusun untuk mengatur ruang gerak, hak, kewajiban, dan pemberdayaan pemuda di Kalimantan Timur.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini menjadi dasar ketika kita membicarakan pemuda, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Peraturan ini berlaku menyeluruh di seluruh Kalimantan Timur,” jelasnya.

Ia memberi gambaran sederhana, bagaimana pemerintah desa membutuhkan kebijakan khusus untuk mengatur urusan pemuda setempat, demikian pula pemerintah provinsi menyediakan landasan hukum yang lebih luas melalui Perda ini.

Sosialisasi ini bertujuan membuka pemahaman pemuda mengenai berbagai hak yang diatur dalam Perda. Mulai dari akses pendidikan formal maupun nonformal, seperti paket C bagi yang belum menyelesaikan SMA, hingga program pemberdayaan ekonomi bagi pemuda yang belum memiliki modal usaha.

“Ini haknya pemuda. Ini tanggung jawabnya. Semua sudah diatur dalam Perda, tinggal bagaimana kita memanfaatkannya,” ujarnya.