Narasumber utama, Andi Ismail Lukman, memperkuat pandangan tersebut dengan menekankan bahwa masyarakat harus berpindah posisi dari objek menjadi subjek pembangunan. Menurutnya, warga perlu menentukan arah kebijakan melalui saran, kritik, dan pengawasan yang aktif.
“Masyarakat sipil itu bukan pelengkap. Mereka adalah penentu. Pembangunan hanya relevan kalau masyarakat terlibat sejak awal,” katanya.
Ia menjelaskan hak-hak masyarakat dalam pembangunan, mulai dari hak atas transparansi, ruang partisipasi, hingga jaminan manfaat yang merata. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban, berkontribusi secara konstruktif, dan mengawal jalannya pembangunan.
Kegiatan PDD ke-11 ini dihadiri tokoh masyarakat, perangkat desa, serta berbagai elemen lokal yang tengah memperkuat kapasitas masyarakat sipil dalam menghadapi dinamika pembangunan Kaltim di era IKN.(mil/adv)












