MONOLOG.CO.ID, KUKAR — Komitmen untuk memperkuat kapasitas generasi muda kembali ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Rakhman Bolong, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (8/12/2025).
Dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa tersebut, Rakhman menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi kepemudaan yang telah disahkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perda bukan hanya produk hukum semata, melainkan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“DPRD tidak hanya membuat aturan, tapi juga bertugas menyampaikan dan memastikan implementasinya tepat sasaran. Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen itu,” tegas Rakhman.












