MONOLOG.CO.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara korupsi atas nama terpidana Syamsul Rizal. Eksekusi dilakukan melalui penyelesaian pembayaran uang pengganti senilai Rp2.510.147.000, sebagaimana putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 5 November 2025.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Aula Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026) siang, dan dihadiri unsur penegak hukum serta perwakilan pihak terkait. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Faisol dan Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi Widodo serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran manajemen Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), di antaranya Direktur Utama Nidya Listiyono, Sekretaris Perusahaan Gabriel Gaja Tukan, dan Manajer Operasional Achmed Adhigustiawarman.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menegaskan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara dan daerah.
Ia menjelaskan, pengembalian keuangan negara dilakukan dengan mengeksekusi secara langsung uang tunai senilai Rp2.510.147.000, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan.
“Pengembalian keuangan negara ini kami lakukan dengan menggerakkan langsung uang senilai Rp2.510.147.000. Dana tersebut diserahkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera,” ujar Firmansyah.
