Ia menambahkan, dari total dana yang dieksekusi, sebagian dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara atas kompensasi uang pengganti, sementara sisanya diserahkan kepada Perusda BKS sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Total dana yang diserahkan kepada Perusda BKS mencapai Rp2.510.147.000.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000,” ungkap Faisol.
Namun demikian, karena barang bukti uang yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp2,51 miliar, kewajiban pembayaran uang pengganti dinyatakan telah lunas. Sisa dana selanjutnya disetorkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sesuai peruntukannya.
Eksekusi putusan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta jajaran manajemen PT Bara Kaltim Sejahtera sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
