MONOLOG.CO.ID, KUKAR – Rangkaian penyelidikan selama lebih dari sepekan dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Resnarkoba Kukar) hingga akhirnya berhasil menggagalkan peredaran sabu yang beroperasi dari Kukar hingga wilayah lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari pengungkapan tersebut, Resnarkoba Kukar menyita sabu dengan total berat 1,4 kg. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar jika dihitung dengan harga pasar sekitar Rp1,5 juta per gram.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdampak besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kaltim, mengingat luasnya wilayah edar para pelaku. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers, Kamis (22/1/26).
“Sebanyak 7000 jiwa masyarakat di Kaltim bisa diselamatkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini. Sebab pelakunya, sebanyak 3 pria itu selama ini mengedarkan sabu, tak hanya di wilayah Kukar. Tapi mencakup juga daerah lainnya, seperti Samarinda sampai Melak, Kubar (Kutai Barat),” ungkap Khairul.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencurigai aktivitas transaksi sabu di Jalan Seprai Besar, Desa Suka Maju. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna memimpin penyelidikan lapangan bersama jajarannya.
Serangkaian penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Ef. Polisi memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya menangkap Ef pada Minggu (11/1126) sekitar pukul 15.30 WITA. Dari tangan Ef, petugas menyita sabu dengan berat lebih dari 100 gram.




