Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Polisi kembali menangkap Fat alias Ipat (35) di kawasan Desa Perwija, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (17/11/26) petang. Dari penangkapan itu, sabu seberat 263,62 gram serta uang tunai Rp5 juta berhasil diamankan.
Dari keterangan Ipat, polisi menelusuri pemasok utama berinisial We di kawasan Sambutan, Kota Samarinda. Penggerebekan di kediaman We kembali menghasilkan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram.
Khairul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, Polres Kukar terus memerangi narkoba sampai tuntas. Ke mana pun pelaku dan asal-usul narkoba itu, akan kami kejar. Masyarakat juga kami imbau membantu, berikan informasi kepada petugas kami. Manakala mencurigai atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.




