“Ada pengembalian dana dari total kerugian kurang lebih Rp21,5 M, pada tahap sebelumnya dikembalikan sebesar Rp2,5 M, dan hari ini diterima Rp1,7 M sehingga total sudah Rp4,7 M kembali ke kas daerah,” jelasnya pria yang akrab disapa Tyo.
Tyo mengucapkan rasa terima kasih kepada instansi terkait karena telah memberikan dukungan kepada BUMD terutama PT BKS.
“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan yang telah mendukung dan membantu BUMD dalam praktik Good Corporate Governance terhadap proses bisnis di perusda,” ucapnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri dapat membangun kerja sama yang baik dengan perusda di masa mendatang.
“Ke depannya tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,”harapnya.(ADV/PT BKS)


