Ragam  

Terima Pengembalian Kerugian Tahap Kedua, PT BKS Apresiasi Langkah Kejati dan Kejari Samarinda

PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerima pengembalian kerugian tahap kedua sebesar Rp1.7 miliar, terkait kasus korupsi antara BKS dan mitra kerjanya pada periode 2017–2020. 

Pengembalian kerugian ini tidak lepas dari kerjasama Yudikatif yakni Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut atas kerja sama semua pihak.

Menurutnya, proses penegakkan hukum di Kaltim terkhusus di kota Samarinda berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” ujarnya  di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/26).

 Direktur Utama PT.BKS, Nidya Listiyono menyebut pengembalian uang tersebut merupakan tahap kedua.